Selasa, 19 Januari 2016

ATURAN BARU !! SIM C Tak Bisa Lagi Digunakan Untuk Semua Motor

ATURAN BARU !! SIM C Tak Bisa Lagi Digunakan Untuk Semua Motor

Baca Juga

Anda pemakai sepeda motor? Maka, harus tahu aturan baru berikut ini soal penggunaan Surat Izin Mengemudi alias SIM. Tahun ini, SIM untuk sepeda motor (C) akan diklasifikasikan layaknya SIM untuk mobil.

ATURAN BARU !! SIM C Tak Bisa Lagi Digunakan Untuk Semua Motor


Pengklasifikasian berdasarkan kapasitas mesin, bukan jenisnya.

Golongan SIM

SIM C diperuntukkan bagi pemilik sepeda motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc, SIM C1 diperuntukkan bagi pemilik sepeda motor motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc, dan SIM C2 diperuntukkan bagi pemilik sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.

Dasar Peraturan

Aturan mengklasfikasikan SIM C adalah tindak lanjut Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 pasal 28 mengenai masa SIM, lalu Kakorlantas Polri kembali mengeluarkan surat pembaruan dari Nomor ST/271/II/2015 menjadi Nomor ST/2652/XII/2015 pada 18 Desember 2015

Peraturan ini resmi berlaku 1 Januari 2016.

Namun, pergantian SIM C sesuai golongan baru akan dimulai serentak Februari 2016 sampai April 2016.

Cara Mendapatkan

Nah, bagaimana tutorial memperoleh SIM C tersebut?
Sama semacam biasanya.

Mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk memperoleh SIM, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian teori dan praktik).

Pemilik SIM C1 harus berumur minimal 18 tahun dan SIM C2 berumur minimal 20 tahun.
Untuk memperoleh SIM C1 jadi harus terlebih dahulu mempunyai SIM C, sementara untuk memperoleh SIM C2 jadi harus mempunyai SIM C1.

Sesuai dengan surat pembaruan Nomor ST/2652/XII/2015 tersebut jadi perpanjangan SIM mampu dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku.
SIM yang habis masa berlakunya, mampu diperpanjang tak melebihi batas waktu tiga bulan terhitung semenjak tanggal habis masa berlakunya.

Cara Perpanjang SIM Online?

Bagi warga yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi alias SIM dengan cara online, Anda mampu datang ke daerah pembuatan SIM.
Cukup mengangkat e-KTP dan SIM lama.

Anda mampu datang di daerah pembuatan SIM terdekat.

Jangan Pakai Calo

Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Kota Besar Makassar AKBP Dwi Santoso menghimbau terhadap masyarakat untuk tak memakai jasa calo untuk pembuatan SIM.
Hal ini disampaikan, lantaran maraknya masyarakat yang mengeluhkan harga pengurusan SIM yang tak sesuai dengan harga ketentuan yang berlaku, terutaman di lingkup Polrestabes Makassar.

“Beberapa hari terbaru ini ada keluhan masyarakat soal harga dan calo. Jadi kami menghimbau terhadap masyarakat perbuat proses pengurusan SIM sendiri, jangan melalui perantara yang tdk bertanggung jawab,” katanya menjelaskan.
Dia berkata terhadap masyarakat, supaya mengurus SIM melalui petugas administrasi pembuatan SIM, dan bukan terhadap petugas alias pihak lain yang tak ada hubungannya dengan faktor tersebut.

Tarif SIM Online

Tarif resmi pembuatan SIM yang sudah ditentukan yakni SIM A baru Rp. 120.000, SIM A perpanjangan Rp. 80.000, SIM C baru Rp. 100.000 dan SiM C perpanjangan Rp. 75.000.

“Untuk lebih jelasnya silahkan dicek pada PP Nomor 50 Tahun 2010 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada Polri,” ujarnya menjelaskan.
Bagi pemohon yang akan melaksanakan uji kompetensi untuk memperoleh SIM, supaya terlebih dahulu mempersiapkan diri dengan mendalami peraturan lalu lintas, dan etika dalam berlalu lintas sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Related Posts

ATURAN BARU !! SIM C Tak Bisa Lagi Digunakan Untuk Semua Motor
4/ 5
Oleh