Baca Juga
SEMARANG – Memasuki awal tahun 2017, Universitas Diponegoro menyandang predikat Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH), perubahan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 52 Tahun 2015.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menjelaskan bahwa di Indonesia sebelumnya ada 7 Perguruan Tinggi Negeri yang sudah menjadi PTN BH yaitu Institut Pertanian Bogor, Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Airlangga, dan Universitas Sumatera Utara. Kini, diikuti 4 PTN BH yang juga dilaunching, yakni Universitas Hasanuddin, Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, Universitas Diponegoro, dan Universitas Padjajaran.
“Predikat PTN BH merupakan wujud kepercayaan Pemerintah terhadap Universitas Diponegoro dengan cara memberikan otonomi di bidang akademik maupun non-akademik,” terangnya saat melaunching Universitas Diponegoro sebagai perguruan Tinggi Badan Hukum di Gedung Prof. Soedarto SH Tembalang, Selasa (03/01).
Menteri Nasir berharap, Undip menjadi semakin baik. “Universitas ada untuk menggodok para ilmuwan, oleh karena itu Undip harus menjadikan tulang punggung NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), yang pecah-belah dikampus agar kita tinggalkan, harus bersama–sama kita membangun Indonesia untuk menjadi lebih baik, kebersamaan, menjunjung tinggi perbedaan, harus kita jaga betul untuk kesatuan Republik Indonesia ini,” tutupnya yang dilanjutkan dengan menekan tombol sirine tanda Undip sebagai PTN BH.
Read more at http://ristekdikti.go.id/undip-resmi-menjadi-ptn-bh/#AAjbmIHcjWtxiW2l.99
Tahun 2017 Undip Resmi Menjadi PTN BH
4/
5
Oleh
Kepo